Menteri Susi Tegaskan Penenggelaman Kapal Asing Akan Tetap Dilakukan
Menteri Susi Tegaskan Penenggelaman Kapal Asing Akan Tetap Dilakukan Kementerian Perikanan dan Kelautan hingga Agustus 2018 sudah menenggelamkan sebanyak 488 kapal asing lantaran melakukan penangkapan ilegal di wilayah Indonesia.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal merupakan amanat pasal 69 ayat (4) Undang-undang Perikanan Nomor 15/2009, maka kebijakan itu akan terus dilanjutkannya.
Ia juga menegaskan, penenggelaman kapal yang sudah dilakukannya selama ini tidak akan mengganggu investasi asing masuk ke dalam negeri. Karena, aturan investasi asing sudah diatur pemerintah melalui daftar negatif investasi.
Daftar yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 itu memang sudah mengatur supaya asing hanya boleh masuk ke sektor pengolahan produk perikanan. Sedangkan untuk sektor perikanan tangkap hanya terbuka untuk investasi lokal.
“Perikanan tangkap kan enggak boleh investasi asing, terus takut sama apa? Investasi dan mencuri beda. Jadi kalau ada investor asing takut penenggelaman KKP, ya aneh. Kepala saya tidak habis pikir,” ujar Susi di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Susi menegaskan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing akan tetap dilakukan.
“Penenggelaman kapal kenapa tidak diteruskan? Undang-undangnya masih ada. Kapal asing curi, undang-undangnya ditenggelamkan, ya ditenggelamkan,” ujar Susi.
Sementara dari 448 kapal asing tersebut, yang sudah ditenggelamkan akibat kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 276 kapal. Diikuti Filipina sebanyak 90 kapal, serta Thailand 50 kapal.
“Mereka pikir KKP bodoh, untuk apa minta berbendera Indonesia kalau mencari ikan tidak di laut kita. Karena takut kalau tertangkap menangkap ikan ditenggelamkan,” tutur Susi.
Comments
Post a Comment